LAPORAN KINERJA PUSKESMAS 2019 DATA 2018

Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan masyarakat telah di bangun puskesmas. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Puskesmas berfungsi sebagai :

  1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
  2. Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat
  3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama

Untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan penyelenggaraan upayanya, puskesmas dilengkapi dengan instrumen manajemen yang terdiri dari :

  1. Perencanaan tingkat Puskesmas
  2. Lokakarya Mini Puskesmas
  3. Penilaian Kinerja Puskesmas Dan Manajemen Sumber Daya termasuk alat, obat, keuangan dan Tenaga serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan disebut Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) dan upaya peningkatan mutu pelayanan ( antara lain melalui penerapan quality assurance ).

Mempertimbangkan rumusan pokok-pokok program dan program-program unggulan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Strategis Departemen Kesehatan dan program spesifik daerah, maka area program yang akan menjadi prioritas di suatu daerah, perlu dirumuskan secara spesifik oleh daerah sendiri demikian pula strategi dalam pencapaian tujuannya, yang harus disesuaikan dengan masalah, kebutuhan serta potensi setempat.

RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

Secara garis besar lingkup penilaian kinerja Puskesmas tersebut berdasarkan pada upaya-upaya Puskesmas dalam menyelenggarakan :

  1. Pelayanan kesehatan yang meliputi :
  1. Upaya Kesehatan Wajib sesuai dengan kebijakan nasional, dimana  penetapan jenis pelayananannya disusun oleh Dinas Kesehatan Kota
  2. Upaya Kesehatan Pengembangan antara lain penambahan upaya kesehatan atau inovasi.
  1. Pelaksanaan manajemen Puskesmas dalam penyelenggaraan kegiatan, meliputi
  1. Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan lokakarya mini dan pelaksanaan penilaian kinerja.
  2. Manajemen sumber daya termasuk manajemen alat, obat, keuangan dan ketenagaan.

 

  1. Mutu pelayanan Puskesmas, meliputi :
  1. Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan.
  2. Penilaian proses pelayanan dengan menilai tingkat kepatuhannya terhadap standar pelayanan yang telah ditetepkan.
  3. Penilaian output pelayanan berdasarkan upaya kesehatan yang diselenggarakan.
  4. Penilaian outcome pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas.

TEKNIS PELAKSANAAN

Teknis pelaksanaan penilaian kinerja UPT Puskesmas Gondomanan tahun 2017, sebagaimana berikut di bawah ini:

1. Pengumpulan Data.

Pengumpulan data dilaksanakan dengan memasukkan data hasil kegiatan Puskesmas tahun 2018 (Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 ) dengan variabel dan sub variabel yang terdapat dalam formulir penilaian kinerja Puskesmas tahun 2018.

2. Pengolahan Data.

Setelah proses pengumpulan data selesai, dilanjutkan dengan penghitungan yang sudah ditetapkan.

Hasil kinerja pelayanan kesehatan

Upaya Kesehatan Wajib

Upaya Kesehatan Pengembangan

Kegiatan Manajemen